get app
inews
Aa Read Next : Ancam Warga Pakai Parang, Preman Komplek Ciut Diciduk Polisi

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Samarinda Nekat Jual Motor Teman di Facebook

Rabu, 24 April 2024 | 08:41 WIB
header img
Tersangka MAR melakukan penggelapan dengan menjual motor temannya di Facebook. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kecanduan judi online membuat MAR (25) asal Kota Samarinda menjadi pendek akal. Lantaran kehabisan uang, dia nekat menjual motor temannya melalui Facebook.

Awalnya, pelaku berpura-pura meminjam motor temannya untuk suatu keperluan. Bukannya dikembalikan, MAR justru menawarkan motor jenis Honda Varia itu di forum jual beli Facebook.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, upaya penggelapan itu terungkap setelah korban melihat motornya terpampang di Facebook dan dijual.

Sebelumnya, motor tersebut dipinjam MAR pada Jumat 19 April 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA lalu. 

"Korban yang menunggu motornya dikembalikan justru tidak mendapat kabar dari pelaku. Saat iseng membuka Facebook, korban kaget karena motornya hendak dijual," jelas Kompol Tri dalam keterangannya dikutip Selasa (23/4/2024).

Korban kemudian melaporkan upaya penggelapan tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Berbekal laporan dan bukti postingan di media sosial, Tim Elang Polsekta Samarinda Kota kemudian mencari tahu akun Facebook pelaku. Dari info ini, kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku kita amankan pada Sabtu 20 April 2024 pukul 18.00 wita di Jalan Remaja, Sungai Pinang Dalam saat sedang berada di sebuah guest house,"ungkapnya.

Saat diperiksa, pelaku berdalih menjual sepeda motor korban karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan. Namun, polisi tidak serta merta percaya dengan keterangan pelaku.

MAR kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi motor tersebut disembunyikan. Tim Elang akhirnya berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Sempaja Selatan.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut