get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Klaster Pekerja Tinggi, Wali Kota Balikpapan Larang Karyawan Perusahaan Keluar Daerah

Rabu, 16 Februari 2022 | 20:34 WIB
header img
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (foto : ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai - Karyawan perusahaan yang berdomisili di Kota Balikpapan dilarang melakukan perjalanan keluar daerah. Pasalnya, lonjakan kasus Covid-19 di Kota Minyak mayoritas berawal dari penularan antarpekerja hingga terjadi transmisi lokal.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meminta perusahaan turut bertanggungjawab atas penularan Covid-19 yang banyak berasal dari kalangan pekerja. Klaster karyawan menurut dia menjadi pemicu lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

"Pemerintah kota minta pertanggungjawaban dari perusahaan karena hingga saat ini kasus di Balikpapan banyak berasal dari perusahaan, terutama perusahaan migas," tegasnya, Rabu (16/2/2022).

Dia mewanti-wanti seluruh perusahaan untuk lebih disiplin dan menyosialisasikan larangan kepada karyawan tentang larangan melakukan perjalanan keluar daerah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. Namun, jika terpaksa, karyawan yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.

"Karyawan itu juga harus lakukan pemeriksaan kesehatan yang akan dilampirkan ketika akan kembali bekerja," ucapnya.

Selain kepada pekerja perusahaan, pembatasan kegiatan perjalanan keluar daerah juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot. Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah lebih optimal melakukan pencegahan penyebaran virus corona.

Rahmad Mas'ud mengajak semua pihak untuk membantu pemerintah menekan penyebaran virus karena sesuai instruksi selama Februari hingga Maret 2022 terjadi puncak peningkatan kasus.

Keberhasilan menekan penularan virus saat ini, akan membuat pada Idul Fitri mendatang masyarakat bisa melaksanakan kegiatan dengan lebih leluasa atau minimal daerah setempat berada pada kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

"Kami ingin hilangkan kesan yang ada di media sosial, di antaranya ketika menjelang bulan Puasa dan hari raya terjadi peningkatan kasus virus corona," kata dia.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut