get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Ipul Ditunjuk Jadi Menteri Sosial, Gantikan Tri Rismaharini

PBNU Haramkan Ibadah Haji tanpa Visa Resmi

Minggu, 12 Mei 2024 | 21:36 WIB
header img
PBNU menyatakan praktik ibadah haji tanpa visa resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi diharamkan secara syariat. (foto: ilustrasi/reuters)

Dia pun mengajak masyarakat mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi maupun ketentuan negara asal jamaah. 

"Ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” pungkasnya. 

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut