get app
inews
Aa Read Next : Modus Pacaran, Pria di Kutai Kartanegara Setubuhi Remaja 14 Tahun hingga Dua Kali

Edan! Ibu di Jakarta Tonton Putrinya Disetubuhi Pacar, Sengaja Direkam untuk Kepuasan Seksual

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:36 WIB
header img
Ibu di Jakarta menonton dan merekam putrinya disetubuhi pacar untuk kepuasan seksual. (Foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Edan! Kata ini sepertinya cukup untuk mewakili kelakuan NKD (47), seorang ibu di Jakarta Timur. Alih-alih melarang, NKD justru menonton anaknya berinisial RH disetubuhi pacarnya di kamar kos.

Ironisnya, NKD merekam persetubuhan putrinya yang masih berusia 16 tahun tersebut untuk kepuasan seksual. NKD memvideokan hubungan layaknya suami istri itu untuk memuaskan birahinya lantaran tertarik dengan pacar putrinya.

"Ibunya tertarik dengan pacar anaknya. Pelaku segaja menonton dan memvideokan hubungan seksual itu untuk memuaskan dirinya,"jelas Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, dikutip Rabu (22/5/2024).

Dia menjelaskan, persetubuhan RH dan pacarnya dilakukan di sebuah indekos di kawasan Bekasi. Tidak lama setelah persetubuhan tersebut, putri NKD kemudian hamil.

NKD kemudian meminta putrinya untuk menggugurkan bayinya. Dia berusaha melakukan berbagai cara agar kandungan putrinya tidak semakin membesar seperti membeli nanas muda untuk dikonsumsi.

"Tapi tidak berhasil karena kandungan putrinya kuat dan janin di dalam kandungan sangat sehat," ujarnya.

Tidak putus atas, NKD kemudian membeli obat aborsi melalui salah seorang rekannya berinisial N (55). Hasilnya, bayi dalam kandungan RH yang berusia sekitar 7 bulan akhirnya meninggal.

Polisi kemudian menangkap NKD dan N serta putrinya RH. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti seperti lima kaplet amoxicillin 500 mg, enam tablet protecid misoprostoi 200 mg, enam tablet kalnex tranexamic acid 500 gr, dan enam tablet mefenamic acid 500 gr.

"NKD dan N dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Nicolas.

Sementara RH yang masih dibawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan pacarnya ditangani Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut