Terlibat Sindikat Pencucian Uang, 14 Pekerja Migran Indonesia Ditangkap Polisi Hong Kong
Kamis, 30 Mei 2024 | 11:24 WIB
Judha menambahkan, saat ini kepolisian Hong Kong masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang yang ditangkap. Judha mengatakan, kepolisian berjanji akan segera merilis nama-nama WNI yang ditangkap.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan 14 WNI yang diduga terlibat pencucian uang tersebut," pungkasnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi