get app
inews
Aa Read Next : Panduan dan Tata Cara Berkunjung ke IKN Nusantara untuk Umum, Wajib Daftar Online!

Instruksi Jokowi, Kendaraan Berbahan Bakar Minyak Dilarang Beroperasi di IKN Nusantara

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:09 WIB
header img
Presiden Joko Widodo menginstruksikan hanya kendaraan listrik yang boleh beroperasi di kawasan IKN Nusantara. (foto: ilustrasi/ist)

SEPAKU, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta hanya kendaraan listrik yang boleh beroperasi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Artinya, kendaraan berbahan bakar minyak atau fosil dilarang masuk.

Instruksi itu disampaikan Jokowi melakukan groundbreaking Gedung Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) di IKN Nusantara, Rabu (5/6/2024). Dia meyakini, indeks kualitas udara di ibu kota baru lebih baik dibandingkan Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Dia pun membandingkan indeks kualitas udara Jakarta dengan Singapura, Melbourne dan Paris. 

"Tadi pagi saya membandingkan indeks kualitas udara di Jakarta, Singapura, Melbourne dan Paris, angkanya seperti apa dan di Nusantara. Di Jakarta 176, di Singapura 44, di Melbourne 38, dan di Paris 38 dan standar udara yang baik adalah 0 sampai 50. Di Jakarta jauh dari standar itu saya kira bukan Jakarta tapi Jabodetabek," kata Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi mengatakan, indeks kualitas udara di IKN jauh lebih baik ketimbang di Jakarta dan harus dipertahankan. Karena itu, IKN hanya boleh dilewati kendaraan listrik sehingga kualitas udara semakin bersih.

"Saya meyakini pasti sekitar 20-an (indeks kualitas udara). Apalagi nanti kalau sudah kendaraan berbahan bakar minyak sudah nggak boleh yang diperbolehkan. Hanya electric vehicle akan 0. Karena penggunaan energi di sini juga yang diperbolehkan adalah energi hijau. Inilah konsep Nusantara ke depan," jelasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut