SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polsek Sungai Pinang, Samarinda berhasil menggulung sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sindikat yang diotaki residivis berinisial EH (43) ini khusus mencari sasaran sepeda motor jenis Yamaha NMAX.
Dua tersangka lainnya yakni DS (36) berperan membantu EH setelah berhasil mencuri motor dan dan AS (27) yang berperan sebagai penadah motor curian. Satu orang terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, sindikat ini beroperasi di Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara. Selama beraksi, komplotan ini sudah berhasil menggondol 13 unit sepeda motor.
Mereka khusus mengincar sepeda motor NMAX. Para pelaku ditangkap setelah beraksi di Jalan Pemuda IV Blok D, Kelurahan Temindung Permai.
Para pelaku mencuri sepeda motor milik Muhammad Alfian pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA dinihari. Pencurian ini lantas ditindaklanjuti petugas hingga akhirnya berhasil membekuk para pelaku.
"Sindikat ini dikendalikan oleh residivis kasus serupa yakni EH yang baru saja bebas dari penjara. Mereka mengincar sepeda motor jenis NMAX dengan menyasar ke perumahan warga," jelas Kombes Ary dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Dia menjelaskan, saat beraksi, para pelaku berkeliling untuk mencari sasaran. Saat menemukan sepeda motor yang terparkir di tempat sepi dan tidak diawasi, pelaku kemudian beraksi membobol rumah kunci.
Motor yang berhasil dibobol lantas didorong ke tempat yang aman. Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan kelalaian pemilik yang lupa mengunci setang sepeda motornya.
"Sepeda motor curian ini kemudian dijual ke penadah dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit yang kemudian dijual lagi ke Kutai Timur dengan harga lebih tinggi,"katanya.
Editor : Abriandi