get app
inews
Aa Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polresta Samarinda Blender 2,7 Kilogram Sabu

Selasa, 22 Februari 2022 | 19:07 WIB
header img
Proses pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender di Polresta Samarinda, Selasa (22/2/2022). (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai - Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa, (22/02/22). Sebanyak 2,7 kilogram sabu dan 26 butir ekstasi dihancurkan dengan cara diblender.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh para tersangka. Barang haram tersebut dicampur dengan air lalu dibuang ke dalam saluran pembuangan toilet Polresta Samarinda disaksikan Badan Narkotika Kota Samarinda. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu antara November 2021 hingga 10 Februari 2022 lalu. Total tersangka dari kasus tersebut sebanyak 10 orang.

"Jadi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari 10 tersangka, dan dari 5 laporan polisi, Untuk barang bukti yang dimusnahkan 3.014 gram bruto atau 2.700 gram neto serta 26 butir ineks," jelasnya.

Ary menjelaskan, barang bukti terbesar yang dimusnahkan yakni dua bungkus sabu-sabu dengan berat 1,97 kilogram pada 28 Januari lalu, dari tersangka bernama Rahmat Febrian alias Riyan. 

"Pemusahan dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini juga salah satu upaya yang dilakukan dalam meminimalisir, peredaran gelap narkotika di Samarinda," pungkasnya.  sambungnya. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut