MAKASSAR, iNewsKutai.id - Heboh sebuah masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dijual seharga Rp3,5 miliar. Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Manggala itu dijual oleh pemilik lahan.
Informasi penjualan masjid yang didominasi warga hijau itu terpampang dari spanduk yang dipasang pemilik tanah. Dalam keterangannya, lahan tersebut memiliki dua sertifikat yakni hak milik berupa lahan kosong seluas 212 meter dan sertifikat hak milik 381 meter berupa lahan tempat masjid.
Informasi penjualan masjid tersebut akhirnya viral di media sosial. Masjid itu dikabarkan akhirnya dibeli seorang donatur seharga Rp2,5 miliar. Namun, donatur tersebut tidak ingin namanya dipublikasikan.
Kabar terjualnya masjid itu membuat pengurus berharap agar fungsinya tidak berubah dan tetap menjadi tempat ibadah umat Muslim.
Pengurus juga mengakui jika pihak yang menjual masjid tersebut yakni Hilda Rahman merupakan pemilik lahan seperti yang tertera di spanduk yang dipasang.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja menjelaskan, lahan yang dibangun menjadi masjid bukanlah tanah wakaf. Tanah tersebut sampai saat ini belum pernah diwakafkan.
Dia mengungkapkan, jika masjid itu dibangun pada kisaran tahun 1990-an oleh orang tua pemilik lahan.
"Memang bukan tanah wakaf. Dulu waktu dibangun tidak tidak seperti sekarang, hanya seukuran musala pada umumnya," jelasnya.
Lantaran jumlah jamaah terus bertambah, masyarakat sekitar kemudian berswadaya untuk menyempurnakan masjid hingga sebesar saat ini.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi