SAMARINDA, iNewsKutai.id – Pelaku penipuan penjualan tiket konser Sheila On 7 di Kota Samarinda meraup Rp280 juta dari para korbannya. Tidak main-main, jumlah penonton yang tertipu mencapai 460 orang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, estimasi kerugian tersebut berdasarkan kalkulasi harga tiket konser Sheila On 7 antara Rp400.000 - Rp500.000.
"Jumlah korban yang terdata hingga saat ini mencapai 460 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp280 juta. Tersangka R (48) ditangkap pada Jumat 27 Juli 2024 sebelum konser berlangsung,"ungkap Kombes Ary dikutip dari laman Polresta Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Dia menjelaskan, tersangka sebelumnya dikenal memang kerap menjual tiket konser melalui grup WhatsApp maupun telepon. Selama ini, R juga tidak pernah bermasalah dalam menyediakan tiket konser.
Dia kemudian memanfaatkan konser Sheila On 7 untuk menanggung untung. Sasarannya adalah penonton yang enggan war tiket atau tidak kebagian tiket yang dijual secara online.
Tersangka mengiming-imingi korbannya bisa menyediakan tiket tanpa harus membeli secara online. Namun, tersangka diduga gagal menyelesaikan kesepakatan dengan pihak promotor.
Alhasil, pelaku tidak bisa menyediakan tiket konser kepada pembeli yang sudah menyetorkan uangnya.
"Tersangka memanfaatkan war tiket konser Sheila On 7 dan mencatut nama promotor untuk meyakinkan para korbannya," ujarnya.
Namun, menjelang konser, tersangka justru tidak bisa dihubungi para korbannya. R akhirnya berhasil ditemukan di sebuah hotel dan langsung ditagih oleh para korban.
Video R digerebek para korbannya tersebut sempat viral di media sosial. Saat diminta pertanggungjawaban, tersangka tidak mampu memberikan jawaban yang memadai.
Para korban akhirnya melaporkan dan menyerahkan pelaku ke Polresta Samarinda setelah dipastikan bukan bagian dari event organizer atau tim promotor konser.
"Tersangka tidak mampu menunjukkan atau memberikan barcode yang seharusnya sudah masuk ke email masing-masing pembeli tiket," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggunakan uang yang sudah disetorkan para korban untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membayar hutang, shopping dan foya-foya hingga tak tersisa.
"Tersangka dikenakan pasal penipuan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi