TARAKAN, iNewsKutai.id – Polres Tarakan berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 24,2 kilogram setelah terlibat kejar-kejaran speedboat di Sungai Salengketo, Bulungan, Kalimantan Utara.
Seorang kurir berinisial BHR (44) berhasil diamankan. Satu orang lainnya berinisial AR yang diduga pemilik barang berhasil melarikan diri setelah terjun ke sungai.
"Penangkapan dilakukan pada Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WITA di Kabupaten Bulungan. Adapun BB yang berhasil diamankan dari tersangka BHR yakni 20 paket besar sabu-sabu seberat 24,2 kg yang dikemas dalam bungkus plastik teh China," jelas Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Penangkapan itu bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan depan Juata Laut Kota Tarakan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar perairan Juata Laut Kota Tarakan. Satu speedboat yang diawaki tiga orang kemudian menarik kecurigaan petugas dan melakukan pengintaian.
Speedboat itu kemudian berhenti di muara Sungai Salengketo, Bulungan. Tidak lama berselang, satu unit speedboat yang diawaki dua orang tiba dan mendekati kapal yang dicurigai.
"Saat didekati, para pelaku curiga saat mendengar mesin speedboat polisid dan langsung melarikan diri dengan memanfaatkan hari yang sudah mulai gelap,"tambah Kasat ResNarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan.
Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya kehilangan jejak. Karena pencarian tidak membuahkan hasil, petugas kemudian mencari informasi ke salah satu pemilik tambak terbaik keberadaan speedboat mencurigakan.
Saat petugas tiba di pondok tambak, speedboat yang mencurigakan itu tiba-tiba melintas sehingga langsung dilakukan pengejaran. Meski sudah berkali-kali diberi peringatan, speedboat tersebut tetap memacu kecepatan sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Kedua awak speedboat sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan karung berisi sabu ke sungai. Tidak sampai di situ, para pelaku juga nekat terjun ke dalam sungai yang dipenuhi buaya.
"Satu tersangka yakni BHR berhasil ditangkap sementara satu orang lainnya yakni AR kabur dengan cara menyelam. Petugas juga sempat melompat ke dalam air melakukan pengejaran tapi tidak berhasil karena kondisi gelap,"ujarnya.
Setelah gagal menemukan pelakul, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti yang dibuang para tersangka. Satu karung warna hijau berisi 20 paket besar sabu akhirnya berhasil diangkat dari air.
Tersangka BHR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kita asumsikan dengan penangkapan ini bisa menyelamatkan 121.144 jiwa dari bahaya narkoba jika berhasil beredar,"tambah Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna.
Editor : Abriandi