SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kabupaten yang dikendalikan narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda dan Lapas Balikpapan.
Empat anggota jaringan yang berhasil diringkus yakni BP (30), JH (37), GR (26), dan SA (30). Sementara dua tersangka lainnya merupakan napi Lapas Balikpapan berinisial JN dan BY serta FJ di Lapas Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tiga warga binaan Lapas merupakan pengendali jaringan pengedar sabu. Mereka berperan sebagai penghubung dalam pemesanan barang haram tersebut.
Sedangkan empat tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir. Pengungkapan jaringan ini berawal ketika tersangka JH, warga Sebulu, Kutai Kartanegara meminta kepada BP mengambil paket sabu di Bontang.
BP kemudian mendapatkan barang terlarang tersebut dari pria berinisial BD yang berperan sebagai pemasok. Setelah menerima 50 gram sabu, BP kemudian kembali ke Samarinda dan bertemu JH untuk mengambil barang haram tersebut.
Sebagai upah, BP mendapatkan dua gram sabu dari JH. Apes, belum BP tertangkap tangan membawa paket sabu tersebut oleh Tim Hyena Polresta Samarinda di Jalan KH Wahid Hasyim II pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari tangan BP, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 2,41 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan, BP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JH.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap JH di Sebulu, Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka, disita barang bukti sebanyak 59 paket sabu seberat 104,3 gram," ungkap Kombes Ary dalam rilis kasus, Selasa (27/8/2024).
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Hasilnya, JH dan BP mengaku jika sabu tersebut sudah dipesan oleh narapidana di Lapas Balikpapan serta Samarinda.
"Sabu tersebut dipesan JN, napi Lapas Balikpapan yang kemudian mengaku mendapatkan pesanan FJ, napi Lapas Samarinda. Mereka dikenalkan oleh BY yang juga mendekam di Lapas Balikpapan," ungkapnya.
Kombes Ary menambahkan, setelah menerima pesanan dari JN tersebut, FJ pun langsung langsung menghubungi BD di Kota Bontang. Atas perintah FJ, BD yang kini masuk dalam daftar DPO menyuruh dua tersangka lainnya yakni GR dan SA mengantar paket sabu ke Jalan Bukit Alaya.
"Keduanya ditangkap dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 436 gram. Jaringan ini mengedarkan sabu-sabu di tiga daerah yakni Bontang, Samarinda dan Balikpapan," tambahnya.
Editor : Abriandi