PENAJAM, iNewsKutai - Jual beli tanah di Penajam Paser Utara (PPU) khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku harus mengantongi izin Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Regulasi ini akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang menjadi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU Sodikin mengungkapkan, prioritas utama pemanfaatkan lahan di kawasan inti pemerintahan maupun kawasan pengembangan adalan untuk pembangunan IKN Nusantara. Karena itu, pembeli utama adalah otorita IKN dan tidak bisa dijual kepada pihak lain.
“Apabila IKN belum membutuhkan tanah- tanah tersebut, maka jual beli tanah atau peralihan hak tanah itu harus seizin dari otorita IKN," jelasnya usai mengikuti Zoom Meeting dengan Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/kota se Kaltim, Selasa (01/03/2022).
Dia menjelaskan, regulasi jual beli tanah di kawasan IKN tersebut akan diatur dalam peraturan presiden. Untuk saat ini, kata dia, prosesnya masih dalam penyusunan sebelum ditandatangani presiden.
Editor : Abriandi