get app
inews
Aa Read Next : Fantastis, Gaji Kepala Otorita IKN Nusantara Rp172 Juta per Bulan, Dana Operasional Rp178 Juta

Catat, Jual Beli Tanah di Kawasan IKN Nusantara Dilarang!

Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:35 WIB
header img
Kementerian ATR/BPN membekukan izin jual beli lahan di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. (foto: antara)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mengantisipasi spekulan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membekukan izin jual beli lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pasalnya, marak diduga alih tangan lahan milik masyarakat.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan, pembekuan dilakukan agar tidak ada spekulan tanah yang memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan dari pembangunan IKN Nusanatara di Sepak, Penajam Paser Utara. Kebijakan ini diharapkan meminimalisasi adanya tumpang tindih kepemilikan lahan.

"Intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan," ujar melalui pernyataan di Jakarta, Jumat (25/3/2022). 

Sebagaimana diketahui, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Adapun bagian pertama kawasan inti pemerintahan, kawasan pemerintahan dan kawasan pendukung. 

"Untuk tanah-tanah sekitar kawasan inti pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini," jelasnya. 

Selain itu upaya mencegah adanya spekulan tanah yang ada di kawasan sekitar IKN Nusantara juga dilakukan dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani masalah pertanahan di Kalimantan Timur. 

Satgas Tanah terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Sofyan menambahkan, pihaknya terus melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN. "Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin," pungkas Sofyan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut