get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, Kerugian Capai Rp250 Miliar

Mimpi Sederhana Angelina Sondakh Usai Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 03 Maret 2022 | 10:37 WIB
header img
Angelina Sondakh menghirup udara bebas, Kamis (3/3/2022) setelah menjalani masa hukuman 10 tahun. (foto: antara)

JAKARTA, iNewsKutai - Artis dan politisi Angelina Sondakh menghirup udara bebas, Kamis (3/3/2022) setelah menjalani masa hukuman 10 tahun. Dia keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kebebasannya itu disambutnya dengan urai airmata. Istri mendiang Adjie Massaid itu mengucap syukur atas kebebasannya. Ibu satu anak itu pun meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahannya.

Usai bebas, Angelina pun mengutarakan keinginannya. Dia meminta maaf dan berjanji akan membahagiakan orangtuanya yang sudah berusia lanjut. 

"Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua," ujar Angelina Sondakh. 

Tak lupa, permintaan maaf perempuan bernama pengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini juga untuk anak semata wayangnya, Keanu Massaid. "Saya berterimakasih kepada Keanu yang sudah kuat tangguh, mami menyesal mami minta maaf," kata Angie. 

Sepeninggalan sang suami, Angie menyadari harus menjaga Keanu seorang diri. Dia pun berjanji akan berusaha menjadi orangtua yang baik bagi buah hatinya. "Mau berusaha menjadi ibu yang terbaik," katanya lagi.

Sebelumnya diketahui, Angie keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 06.27 WIB. Angie keluar dengan penjagaan ketat dari petugas Lapas.  

Berdasarkan pantauan, perempuan kelahiran 1977 ini mengenakan kaos putih dengan blazer merah jambu. Angie juga terlihat menenteng tas berwarna cokelat saat keluar Lapas.  

Diketahui Angie akhirnya menyelesaikan hukuman penjara kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet. 

Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut