JAKARTA, iNewsKutai.id - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendapatkan jatah ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur tentang formasi pimpinan DPR periode 2024-2029. Hal ini membuka peluang Puan Maharani kembali terpilih kembali sebagai ketua DPR RI.
"Kita sudah sama-sama tahu dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga penentuan pimpinan DPR mengacu pada UU yang masih berlaku pada saat ini," jelas Wakil Ketua DPR dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Jika mengacu UU MD3, jabatan Ketua DPR akan kembali menjadi jatah PDIP sebagai partai yang meraih suara terbanyak di Pileg 2024. Demikian halnya jabatan Wakil Ketua DPR akan diduduki partai pemilik suara terbanyak kedua hingga kelima.
"Dalam UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan masing-masing fraksi dan langsung ditetapkan," ujarnya.
Sekadar diketahui. ada delapan partai politik yang lolos ke parlemen dengan ambang batas minimal parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
PDIP meraih suara terbesar yakni 16,72 persen disusul Partai Golkar dengan perolehan 15,29 persen. Partai Gerindra di posisi ketiga dengan 13,22 persen.
Editor : Abriandi