Polda Kaltara Musnahkan 51,5 Kilogram Sabu, Selamatkan 1,1 Juta Orang dari Bahaya Narkoba
Rabu, 02 Oktober 2024 | 20:27 WIB
Pada 12 Agustus 2024, polisi kembali melakukan penangkapan tersangka dengan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 9,7 kilogram. Dari total 51,5 kilogram sabu, Ditresnarkoba menyisihkan 14,4 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) dan pembuktian di pengadilan.
"Kami juga akan mengejar aset-aset pelaku dengan undang–undang TPPU dengan memiskinkan mereka," tegas Kapolda.
Lima pelaku yakni MLP alias T, I, A alias A, I alias L, dan Y alias T dijerat Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Abriandi