JAKARTA, iNewsKutai.id - Akmal Malik kembali dilantik sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) setelah masa jabatannya diperpanjang. Pelantikan dilakukan di Ruang Sidang Utama, Kementerian Dalam Negeri, di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin(7/10/2024).
Pelantikan dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 118 /P Tahun 2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Dalam amanahnya, Tito meminta Akmal Malik menyampaikan pesan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk terus mengawal dan mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Pak Akmal ini sudah memahami banget IKN, beliau akan mendukung pembangunan IKN," kata Tito.
Selain itu, Akmal juga diwanti-wanti untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kaltim agar berjalan sesuai dengan koridor dan tugas-tugas rutin lainnya.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik ditemui seusai pelantikan mengatakan, jika presiden melalui Mendagri berpesan untuk fokus menjaga dan memberi dukungan IKN kepada Otorita IKN secara maksimal.
Karenanya, orkestrasi yang baik dengan kabupaten kota di sekitar IKN juga harus terus dijaga.
"Dukungan tidak hanya infrastruktur, lebih penting juga pembangunan sosial budayanya, agar tidak terjadi ketimpangan,"katanya dikutip dari laman Pemprov Kaltim.
Terkait tugas dalam mengawal pilkada Kaltim, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menyebut jika tahapan pelaksanaan sudah berjalan dengan baik.
Mulai daftar pemilih sementara dan tetap yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kaltim, serta telah ditetapkan pasangan calon gubernur/wakil, hingga deklarasi damai pilkada.
“Menurut saya, tahapan pilkada Kaltim sampai saat ini berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Diakui Akmal, memang ada potensi kerawanan menurut Bawaslu, yang perlu menjadi introspeksi dan meningkatkan kewaspadaan.
“Sejauh ini, kerawanan karena wilayah Kaltim yang sangat luas, terutama nanti dalam penyaluran logistik pilkada,” pungkasnya.
Editor : Abriandi