TENGGARONG, iNewsKutai.id – Nasib malang dialami Tika Dwi Ananda (23), warga Samarinda Seberang. Niat hati ingin menagih utang, Tika justru dianiya emak-emak pada Minggu (6/10/2024).
Pelaku berinisial MA (48) memukuli korban lantaran kesal ditagih. Dia menghajar korban menggunakan kursi plastik di kediamannya di Jalan Manunggal, Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto menjelaskan kronologi pemukulan. Menurutnya, penganiayaan bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang. Pelaku diketahui sudah menunggak selama dua bulan. Sayangnya, korban enggan membuka pintu rumahnya meski sudah diketuk berkali-kali.
Setelah menunggu sekitar 20 menit, pelaku akhirnya membuka pintu. Korban kemudian menanyakan perihal utangnya yang sudah menunggak dua bulan.
"Pelaku mengaku tidak punya uang dan menjawab akan membayar setelah suaminya menerima gaji,"kata Kapolsek dalam keterangannya dikutip Sabgtu (12/10/2024).
Namun, suami pelaku yang juga berada di TKP mengatakan jika utang tersebut tidak perlu dibayar. Sontak, hal tersebut memicu cekcok antara pelaku dan korban.
Pelaku yang sudah terbakar emosi karena kesala ditagih kemudian mengambil kursi plastik lalu menghajar korban.
Akibatnya, korban mengalami luka di telinga kiri dan mulut. Tak terima penganiayaan tersebut, Tika langsung membuat laporan polisi di Polsek Loa Janan.
Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan menangkap pelaku. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang ada di lokasi.
Pelaku yang kini sudah ditahan di Polsek Loa Janan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan terancam mendekam di penjara selama tiga bulan.
Editor : Abriandi