Polisi pun langsung mengumpulkan barang bukti terkait dengan unggahan tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan Rudi Simamora ditetapkan sebagai tersangka. Rudi kemudian ditahan," katanya.
Gidion menambahkan, pihaknya telah memeriksa kejiwaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, motif Rudi melakukan aksi tersebut karena iseng.
"Kadang-kadang motif ini nggak nyambung, iseng-iseng nggak jelas, tapi tidak ada motif untuk membenturkan atau perpecahan. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.
Ini bukan kali pertama Rudi Simamora menistakan agama Islam. Dia sebelumnya sudah dihukum dalam kasus serupa pada 2023 lalu. Dia dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan penistaan agama.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi