Divonis Bebas dalam Perkara Pembunuhan Pacar, Ronald Tannur Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:27 WIB
Namun hakim PN Surabaya Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo malah membebaskan Ronald Tannur. Mereka beralasan pelaku tidak berniat membunuh korban.
Padahal, dalam rekaman CCTV terlihat pelaku melindas korban dengan mobil berulang kali dan menyeretnya.
Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan mengakibatnya kematian Dini.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi