Kemenperin sebelumnya menyatakan iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen.
Aturan TKDN ini tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29 Tahun 2017 tersebut, di tetapkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Apple kemudian memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Hanya saja, Kemenperin menilai skema tersebut masih juga belum bisa dipenuhi 100 persen karena masih ada gap Rp300 miliar.
Apple kemudian menyodorkan proposal investasi dengan nilai sebesar 100 juta dolar AS atau Rp1,5 triliun agar bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi