BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (11/12/2024). Sabu seberat 8 kilogram yang dihancurkan merupakan hasil tangkapan di Kutai Kartanegara.
Pemusnahan yang disaksikan perwakilan BBNP Kaltim, Pengadilan Negeri, serta Bidpropam dilakukan dengan cara meredam barang haram tersebut dalam air panas.
Setelah mencair, sabu tersebut kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan di toilet. Ditresnarkoba Polda Kaltim hanya menyisakan sedikit barang bukti untuk pembuktian di pengadilan.
Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana mengungkapkan, total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai 8.714 gram.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika," ujarnya.
Nyoman mengungkapkan, sabu tersebut disita dari dua tersangka yakni R yang ditangkap di Samarinda dan AS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Awalnya polisi menangkap R, seorang warga Berau di Kelurahan Makroman, Samarinda. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 107,48 gram.
Tersangka yang diinterogasi, tersangka akhirnya mengungkapkan lokasi penyimpanan 21 paket sabu seberat bruto 685,96 gram di Sungai Lema, Kukar.
Tidak cukup sampai di situ, pelaku ternyata masih menyimpan barang haram tersebut dalam jumlah lebih besar di kawasan Sungai Handil. Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita 7 paket sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Dari penyelidikan polisi, R diduga terlibat jaringan pengedar narkoba internasional. Atas perbuatannya, R terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi