Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, DPR Dorong KPK Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Anggota DPR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024 | 21:28 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Tetapkan Anggota DPR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR  Bank Indonesia. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR  Bank Indonesia (BI). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Tersangka diduga menerima sejumlah dana CSR dari BI.

"Tersangka yang terkait perkara ini dari beberapa bulan yang lalu telah ditetapkan dua orang yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," jelas Rudi di Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

Namun, Rudi enggan membeberkan identitas dari para tersangka tersebut. Informasi yang dihimpun, salah satu tersangka merupakan anggota DPR.

Selama ini, KPK baru merilis identitas tersangka dan konstruksi perkara dalam konferensi pers, berbarengan dengan penahanan tersangka. 

KPK sebelumnya menggeledah Kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam kemarin. Salah satu yang digeledah penyidik adalah ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI," jelas Rudi.

Terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan menerima kedatangan penyidik KPK di Kantor Pusat BI Senin kemarin. Dia menyatakan, BI menghormati segala proses hukum sesuai dengan ketentuan.

"Bank Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan kepada iNews.id, Selasa (17/12/2024).

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut