JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR Bank Indonesia (BI).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Tersangka diduga menerima sejumlah dana CSR dari BI.
"Tersangka yang terkait perkara ini dari beberapa bulan yang lalu telah ditetapkan dua orang yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," jelas Rudi di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Namun, Rudi enggan membeberkan identitas dari para tersangka tersebut. Informasi yang dihimpun, salah satu tersangka merupakan anggota DPR.
Selama ini, KPK baru merilis identitas tersangka dan konstruksi perkara dalam konferensi pers, berbarengan dengan penahanan tersangka.
KPK sebelumnya menggeledah Kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam kemarin. Salah satu yang digeledah penyidik adalah ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI," jelas Rudi.
Terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan menerima kedatangan penyidik KPK di Kantor Pusat BI Senin kemarin. Dia menyatakan, BI menghormati segala proses hukum sesuai dengan ketentuan.
"Bank Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan kepada iNews.id, Selasa (17/12/2024).
Editor : Abriandi