get app
inews
Aa Text
Read Next : Terima Rp9,4 Miliar Hasil Penipuan Binomo, Nathania Kesuma Susul Indra Kenz ke Rutan Bareskrim

Terseret Kasus Aplikasi Binomo, Pengusaha Rudy Salim Bakal Diperiksa Bareskrim 

Senin, 14 Maret 2022 | 11:19 WIB
header img
Rudy Salim. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo menyeret nama pengusaha Rudy Salim. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy, pekan ini.

Pemeriksaan akan dilakukan kepada pengusaha yang memiliki lini bisnis otomotif hingga olahraga itu dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pemeriksaan Rudy Salim kemungkinan akan dilakukan pekan ini. "Iya, kemungkinan minggu ini (pemeriksaan)," jelasnya, Senin (14/3/2022).

Namun, Whisnu belum menjelaskan kapan hari pemeriksaan itu. Begitu juga soal yang akan didalami dalam panggilan Rudy Salim sebagai saksi di kasus Indra Kenz tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut