get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Hari Pertama Penerapan Penurunan Tarif PKB, 89 Unit Kendaraan Bayar Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 10:53 WIB
header img
Pemprov Kaltim resmi menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB mulai Minggu (5/1/2025), kemarin. (foto: ilustrasi/ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemprov Kaltim resmi menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung mulai Minggu (5/1/2025), kemarin.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman resmi mengenai perubahan tarif PKB dan BBNKB. Pajak kendaraan di Kaltim turun dan diklaim terendah di Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Kaltim, Ismiati mengungkapkan, penerapan tarif baru PKB dan BBNKB hari pertama berjalan lancar. Tercatat, ada 89 unit kendaraan dari 10 kabupaten/kota yang melakukan pembayaran.

"Uji coba sistem dimulai pukul 10.00 WITA hingga sore ini. Kami mencatat ada 89 unit kendaraan yang berhasil memanfaatkan layanan dengan total nilai opsen PKB yang diterima mencapai Rp30,5 juta,"ungkap Ismi dalam jumpa pers di Kantor Bapenda Kaltim, Minggu (5/1/2025).

Dari hasil uji coba tersebut, sistem sudah bekerja optimal, termasuk fitur split bill yang memisahkan hak penerimaan kabupaten/kota dengan provinsi. Hak provinsi dari PKB yang diterima sebesar Rp68,7 juta.

Transaksi yang tercatat tidak hanya berasal dari layanan Samsat, namun juga melalui platform digital seperti  Bank Kaltimtara dan Tokopedia.

"Sistem ini memastikan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dengan mudah, bahkan pada hari libur," ujarnya.

Selain itu, tarif baru ini dinilai lebih menguntungkan masyarakat karena mengalami penurunan, baik untuk kendaraan baru maupun pembayaran pajak tahunan.

"Kami optimistis per 6 Januari, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih lancar. Sistem sudah kami siapkan dengan matang untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Timur," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut