Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lima Anggota Sindikat Pembuatan SIM Palsu Ditangkap, Beroperasi di Samarinda dan Kutai Kartanegara
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Tilang Sistem Poin dan Sanksinya, Wajib Dibaca!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:08 WIB
  • author Riana Rizkia
Aturan Tilang Sistem Poin dan Sanksinya, Wajib Dibaca!
Korlantas Polri mulai menerapkan tilang sistem poin yang bisa berujung pada pencabutan SIM. (foto: ilustrasi/dok MPI)

Karena itu, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji. "SIM adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata dia.

Selain itu, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti alamat dan sebagainya," pungkasnya.
 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut