get app
inews
Aa Text
Read Next : Syarat Terbaru Pembuatan SIM, Diujicoba di Kalimantan Timur Mulai 1 Juli 2024

Aturan Tilang Sistem Poin dan Sanksinya, Wajib Dibaca!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:08 WIB
header img
Korlantas Polri mulai menerapkan tilang sistem poin yang bisa berujung pada pencabutan SIM. (foto: ilustrasi/dok MPI)

Karena itu, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji. "SIM adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata dia.

Selain itu, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti alamat dan sebagainya," pungkasnya.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut