Ditetapkan jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih, Ini Jadwal Pelantikan Andi Harun-Saefuddin Zuhri
Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:46 WIB
Dalam Pasal 2A disebutkan jika jika pelantikan bupati-wabup serta wali kota-wakil wali kota dilaksanakan serentak 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.
Di sisi lain, Andi Harun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga Pilkada Kota Samarinda sehingga berjalan lancar dan aman.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak, mulai dari proses pendaftaran hingga penetapan ini. Insyaallah, kami siap menghadapi tantangan pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Samarinda," ujar Andi Harun.
Editor : Abriandi