get app
inews
Aa Text
Read Next : Panduan dan Tata Cara Berkunjung ke IKN Nusantara untuk Umum, Wajib Daftar Online!

IKN Pindah ke Kaltim, 25 Lembaga Ini Tetap Berkantor di Jakarta

Selasa, 15 Maret 2022 | 14:29 WIB
header img
Ilustrasi Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara tidak otomatis diikuti dengan pemindahan seluruh lembaga negara. Tercatat ada 25 instansi yang tetap berada di Jakarta.

Lembaga-lembaga ini sengaja tidak dipindahkan dengan mempertimbangkan peran, tugas dan fungsi penyelenggaraanya yang dinilai lebih optimal jika tetap berada di Jakarta. 

Berikut daftar lembaga yang tidak dipindahkan ke IKN Nusantara:

1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 
2. Badan Standardisasi Nasional (BSN) 
3. BMKG 
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) 
5. Perpusnas 
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 
7. Komnas HAM 
8. Komnas Perempuan 
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 
11. SKK Migas 
12. BP Batam 
13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) 
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PB2MI) 
15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas 
16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional 
17. Komite Profesi Akuntan Publik 
18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional 
19. Badan Pengawas Rumah Sakit 
20. Lembaga Sensor Film 
21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia 
22. Konsil Kedokteran Indonesia 
23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia 
24. Konsil Keperawatan Indonesia 
25. Dewan Sumber Daya Air Nasional

Untuk pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara akan dilakukan bertahap. Tahap pertama yakni lembaga tinggi negara dan sejumlah kementerian.Tahap kedua yakni kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN. 

Lalu kementerian penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan. Tahap ketiga, kementerian yang menunjang pengembangan ekonomi dan investasi. Tahap keempat, lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Tahap kelima, sejumlah lembaga nonstruktural (LNS).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut