JAKARTA, iNewsKutai.id - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara tidak otomatis diikuti dengan pemindahan seluruh lembaga negara. Tercatat ada 25 instansi yang tetap berada di Jakarta.
Lembaga-lembaga ini sengaja tidak dipindahkan dengan mempertimbangkan peran, tugas dan fungsi penyelenggaraanya yang dinilai lebih optimal jika tetap berada di Jakarta.
Berikut daftar lembaga yang tidak dipindahkan ke IKN Nusantara:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3. BMKG
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Perpusnas
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komnas HAM
8. Komnas Perempuan
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
11. SKK Migas
12. BP Batam
13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PB2MI)
15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas
16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
17. Komite Profesi Akuntan Publik
18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
19. Badan Pengawas Rumah Sakit
20. Lembaga Sensor Film
21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
22. Konsil Kedokteran Indonesia
23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
24. Konsil Keperawatan Indonesia
25. Dewan Sumber Daya Air Nasional
Untuk pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara akan dilakukan bertahap. Tahap pertama yakni lembaga tinggi negara dan sejumlah kementerian.Tahap kedua yakni kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN.
Lalu kementerian penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan. Tahap ketiga, kementerian yang menunjang pengembangan ekonomi dan investasi. Tahap keempat, lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Tahap kelima, sejumlah lembaga nonstruktural (LNS).
Editor : Abriandi