Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berebut Juara, Sungai Mariam Cup Hidupkan Lagi Gairah Sepak Bola Desa
Advertisement . Scroll to see content

Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas Ditangkap

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:21 WIB
  • author Abriandi
Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas Ditangkap
Mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, Fathur Rachman ditangkap Kejagung di Jakarta. (foto: its/penkum kejagung)

Sebelumnya, Kejari Kutai Kartanegara menjerat Fathur Rachman dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Tipikor Samarida sempat membebaskan Fathur Rachman  namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga Mahkamah Agung memutuskan terdakwa bersalah.

Setelah itu, Fathur Rachman yang merupakan anggota DPRD periode 2004-2009 kemudian menghilang dan dinyatakan sebagai buronan.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut