get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Seno Aji Jamin Anggaran Pendidikan Gratis Tak Terdampak Efisiensi

Simak! Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Kaltim selama Ramadhan 2025

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:16 WIB
header img
Pemprov Kaltim melakukan penyesuain jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2025. (Foto: ilustrasi/Okezone)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemprov Kaltim melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H. PNS akan masuk lebih siang selama bulan puasa.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/4565/B. org-III tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 Masehi bagi ASN di lingkup Pemprov Kaltim tertanggal 24 Februari 2025.

Dalam edaran itu disebutkan, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan pada hari Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00-15.30 WITA. 

Sedangkan, hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-11.00 WITA. Sebelumnya jam kerja mulai pukul 07.30-16.00 WITA.

Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 WITA pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-11.25 dan Sabtu pada pukul 08.00 - 13.25 WITA.

"Jam kerja tersebut berlaku efektif mulai awal hingga akhir Ramadhan 1446 H yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah,"tulis surat edaran yang ditandatangani Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni tersebut. 

Selain itu, Kemudian, selama bulan Ramadan pelaksaan apel hari Senin pagi ditiadakan dan pengisian daftar hadir di ruangan masing-masing. Kepala perangkat daerah diharapkan tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut