get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis Bebas dalam Perkara Pembunuhan Pacar, Ronald Tannur Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212 Sebut Sidang Dagelan

Jum'at, 18 Maret 2022 | 16:20 WIB
header img
PA 212 menyebut sidang perkara dua polisi penembak laskar FPI hanya dagelan. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuding sidang perkara kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya dagelan. 

Tudingan tersebut menyusul vonis bebas terhadap kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, sidang vonis dua terdakwa yang juga anggota polisi itu merupakan dagelan. 

"Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," kata Habib Novel saat dihubungi, Jumat (18/3/2022). 

Menurutnya, siapapun bisa mempermainkan hukum yang ada di dunia ini tapi mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Maka itu, kata dia, siapapun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab di kemudian hari. 

Bahkan, tambahnya, orang yang telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap enam mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Apalagi, sudah pasti ada enam orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu. 

"Pembunuh itulah akan menerima azabnya, kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka," katanya.

Majelis hakim PN Jaksel dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. 

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum. Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut