get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 8 Kilogram Sabu, Hasil Tangkapan di Kutai Kartanegara

Polda Kaltim Tangkap Komplotan Peretasan Akun Medsos, Peras Korban Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 05 Maret 2025 | 11:04 WIB
header img
Empat anggota komplotan pelaku peretasan akun media sosial ditangkap Polda Kaltim. (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim meringkus komplotan pelaku peretasan akun media sosial (medsos).

Empat anggota komplotan yang ditangkap yakni AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19) meretas ribuan akun medsos di berbagai daerah termasuk milik KPU Metro Lampung, Lampung.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku memeras pemilik akun medsos yang telah diretas dengan tebusan uang jutaan rupiah.

"Mereka memerasa korbannya antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta agar akun medsos bisa dipulihkan. Nominal yang para pelaku minta tergantung jumlah pengikut di Instagram,"kata Kompol Ariansyah.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah berhasil meraup keuntungan hingga Rp500 juta. Hal ini mengacu pada jumlah akun medsos yang dibajak setiap hari mencapai 50.

Empat tersangka yang berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan ini melancarkan aksinya dengan teknik phising dan social engineering untuk mengakses akun medsos korbannya.

Untuk menarik perhatian korbannya, tersangka MDI dan MFA bertugas mengirimkan link melalui pesan langsung (DM), menawarkan centang biru gratis. 

Korban yang tidak waspada lalu mengklik tautan dan mengisi formulir palsu tersebut, secara otomatis kehilangan kendali akun mereka. Setelah itu, tersangka AL yang bertugas mengubah email, password, dan nomor telepon akun yang diretas.

Sementara AP berperan sebagai admin WhatsApp yang melayani permintaan tebusan dan menanggapi pertanyaan terkait penipuan.

"Para pelaku menggunakan uang hasil tebusan untuk biaya hidup sehari-hari dan bermain judi online,"katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit ponsel berbagai merek, yang digunakan khusus untuk melakukan peretasan, uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil pemerasan dan SIM card yang terkait dengan tindak pidana ini.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 700 juta,"pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut