Warga Dayak Gugat UU IKN Nusantara, HGU 100 Tahun Rugikan Warga Adat

JAKARTA, iNewsKutai - Warga Suku Dayak Stepanus Febyan Babaro menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara ( IKN ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Stepanus menggugat aturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam aturan terkait pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu 100 tahun.
Dalam gugatannya, Stepanus menyatakan mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan potensial.
"Pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai," kata kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan dalam sidang perdana perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (4/3/2025).
Pemohon menganggap aturan HGU 100 tahun tersebut lebih mengutamakan kepentingan investor daripda perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Kebijakan itu diyakini pemohon dapat menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.
"Dengan diberlakukan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun,"ujar Leo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur dikutip dari laman resmi MK.
"Hal itu bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden ke-7 RI Jokowi. Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” sambung Leo.
Editor : Abriandi