Imam Masjid di Samarinda Nyaris Ditikam saat Pimpin Shalat Tarawih

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang yang langsung menerjunkan tim Unit Reskrim. Pelaku langsung diamankan polisi dan digelandang ke Mapolsek.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 cm, satu bilah pisau penusuk dengan panjang 17 cm, serta satu bungkus kalender,"ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat ibadah dan ruang publik," pungkasnya.
Editor : Abriandi