Edan! Kapolres Ngada Bikin Video Porno Anak di Bawah Umur, Korban Paling Muda Usia 6 Tahun

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, rekaman video pornografi anak tersebut disebarkan oleh Fajar melalui website atau forum pornografi anak di dark web.
"Pelaku membuat konten video pornografi anak dan menyebarkannya melalui website atau forum pornografi anak di dark web yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, selain delapan video porno anak, penyidik juga menyita barang bukti berupa pemesanan hotel, baju dress anak berwarna merah muda, hingga surat visum korban.
Polisi mengategorikan tindakan Fajar sebagai pelanggaran berat dan sebelumnya juga terbukti positif narkoba.
"Tersangka dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," tambah Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Editor : Abriandi