Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita

JAKARTA, iNewsKutai.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan tilang terbaru mulai April 2025. Sepeda motor maupun mobil yang masa berlaku STNK-nya mati selama dua tahun, akan disita.
Tidak hanya disita, data identitas kendaraannya akan dihapus dari sistem jika pemilik tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah masa berlakunya habis.
Menurut dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor, STNK mencakup identitas pemilik, informasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperbarui setiap lima tahun, dengan pengesahan tahunan yang wajib dilakukan.
"turan ini didasarkan pada Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident),"tulis dokumen tersebut.
Dalam aturan disebutkan pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setelah STNK habis masa berlakunya selama dua tahun akan dikenakan sanksi administratif Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dari sistem.
Sanksi lanjutannya adalah penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang.
Sebelum tindakan penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, pihak kepolisian akan mengeluarkan peringatan sebagai bentuk pengingat bagi pemilik kendaraan untuk segera memperpanjang STNK mereka.
Tahapan Peringatan Sebelum Penghapusan Data dan Penyitaan Kendaraan
1. Peringatan pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
2. Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
3. Peringatan ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.
Jika pemilik kendaraan memberikan respons setelah peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus dan penyitaan kendaraan tidak akan dilakukan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam melakukan registrasi ulang STNK agar terhindar dari sanksi yang dapat merugikan mereka.
Editor : Abriandi