Kepala Kampung di Berau Jadi Bandar Narkoba, Kantongi 130 Paket Sabu Siap Edar
Senin, 24 Maret 2025 | 22:27 WIB

Tidak hanya mengemas sabu, hasil tes urine NN dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan jika dia juga mengonsumsi narkotika.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan NN dalam jaringan ini. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Segah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM dan NN dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Abriandi