Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Tahan Nafsu, Pemuda di Berau Nekat Perkosa Nenek 56 Tahun di Warung Kopi
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Kampung di Berau Jadi Bandar Narkoba, Kantongi 130 Paket Sabu Siap Edar 

Senin, 24 Maret 2025 | 22:27 WIB
  • author Abriandi
Kepala Kampung di Berau Jadi Bandar Narkoba, Kantongi 130 Paket Sabu Siap Edar 
Kepala Kampung Long Suluy, NN dan suaminya JM ditangkap karena nyambi jadi bandar narkoba. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Polres Berau menangkap Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay berinisial NN (32) karena diduga menjadi bandar sabu.

Dari tangan NN, polisi menyita 130 paket sabu siap edar. Tidak hanya NN, Polsek Segah yang melakukan penangkapan juga mengamankan suaminya pelaku berinisial JM (37).

Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem, penangkapan kepala desa atau Kepala Kampung Long Suluy berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.

Penyelidikan polisi mengarah pada NN dan JM. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, penangkapan kemudian dilakukan  pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

"Kedua pelaku tertangkap basah sedang membungkus paket sabu dengan total berat 29,06 gram," jelas Iptu Lisinius.

Keduanya mengemas sabu tersebut dalam 130 paket kecil siap jual. Dari hasil interogasi, NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya mengedarkan narkoba namun juga terlibat membungkus paket sabu.

Tidak hanya mengemas sabu, hasil tes urine NN dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan jika dia juga mengonsumsi narkotika.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan NN dalam jaringan ini. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Segah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM dan NN dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut