Jual Mobil Curian di OLX, Maling di Samarinda Ditangkap Polisi Menyamar
Rabu, 26 Maret 2025 | 18:03 WIB

Polisi kemudian mengatur strategi dan menghubungi pelaku dengan menyamar sebagai pelaku. Setelah itu, disepakati pertemuan untuk melakukan transaksi.
"Pelaku ditangkap 19 Maret saat hendak menjual mobil curiannya. Penyidik yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Abriandi