get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji Tertunggak 4 Bulan, Empat Karyawan Perusahaan Tambang Nekat Jual Mesin Excavator dan Dump Truck

Jual Mobil Curian di OLX, Maling di Samarinda Ditangkap Polisi Menyamar

Rabu, 26 Maret 2025 | 18:03 WIB
header img
Polsek Samarinda Kota meringkus pelaku pembobolan rumah dan pencurian mobil di Sungai Kapih, Kota Samarinda. (foto: ist)

Polisi kemudian mengatur strategi dan menghubungi pelaku dengan menyamar sebagai pelaku. Setelah itu, disepakati pertemuan untuk melakukan transaksi.

"Pelaku ditangkap 19 Maret saat hendak menjual mobil curiannya. Penyidik yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut