Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! Karyawan Curi Suku Cadang Truk Tambang Senilai Rp60 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Jual Mobil Curian di OLX, Maling di Samarinda Ditangkap Polisi Menyamar

Rabu, 26 Maret 2025 | 18:03 WIB
  • author Abriandi
Jual Mobil Curian di OLX, Maling di Samarinda Ditangkap Polisi Menyamar
Polsek Samarinda Kota meringkus pelaku pembobolan rumah dan pencurian mobil di Sungai Kapih, Kota Samarinda. (foto: ist)

Polisi kemudian mengatur strategi dan menghubungi pelaku dengan menyamar sebagai pelaku. Setelah itu, disepakati pertemuan untuk melakukan transaksi.

"Pelaku ditangkap 19 Maret saat hendak menjual mobil curiannya. Penyidik yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut