Gaji Tertunggak 4 Bulan, Empat Karyawan Perusahaan Tambang Nekat Jual Mesin Excavator dan Dump Truck
Minggu, 30 Maret 2025 | 15:25 WIB

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan pencurian lantaran gaji mereka sudah menunggak selama empat bulan. Perusahaan tidak kunjung membayarkan hak mereka sehingga tidak memiliki uang untuk kebutuhan keluarga.
Para pelaku kemudian mengambil jalan pinta dengan melepas mesin DT roda 10 dan mesin excavator yang kemudian diangkut menggunakan mobil double cabin.
Mesin tersebut kemudian dijual ke penumpukan besi tua milik AA di Kelurahan Bantuas seharga Rp20 juta. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 jo Pasal 56 dengan ancaman hukumnya 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi