Kado Lebaran Gubernur Kaltim, Gratis Retribusi Tempat Wisata hingga Pemutihan Pajak Kendaraan

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Gubernur Rudy Mas'ud memberikan kado Lebaran bagi masyarakat Kaltim. Ada tiga kado yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat.
Pertama, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Pemilik kendaraan hanya dibebankan pajak tahun berjalan 2025.
Rudy mengatakan, pemutihan PKB tersebut menjadi upaya validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor.
"Selain menjadi kado Lebaran, pemutihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kepatuhan masyarakat membayar pajak pada tahun 2026 mendatang dan seterusnya," kata Rudy Mas'ud dalam keterangan resminya dilansir dari laman Pemprov Kaltim, Senin (31/3/2025).
Gubernur juga menggratiskan retribusi kepada pelaku UMKM yang menyewa kios, petak, lapak dan kantin yang menjadi kewenangan Pemprov terhitung mulai 8 April hingga September 2025.
Total ada 488 kantin yang merupakan milik Pemprov dan tersebar di seluruh Kaltim.
"Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat kecil pelaku UMKM yang berjualan pada kios-kios, petak, lapak ataupun kantin milik Pemprov," katanya.
Gubernur Rudy juga memberikan kesempatan kepada warga Kaltim untuk menghabiskan libur Lebaran dengan menggratiskan bea masuk objek-objek wisata yg menjadi kewenangan Pemprov.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin 31 maret 2025 selama tiga bulan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Samarinda.
Mulai dari objek wisata Api-Api di Penajam Paser Utara, Museum Mulawarman, dan lahan pertanian wisata petik buah atau sayuran sambil belajar bercocok tanam.
Editor : Abriandi