get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesal Motor Digadaikan, Kakak di Samarinda Penjarakan Adik Kandung

Tak Terima Meteran Listrik Diperiksa, Pria Paruh Baya di Samarinda Kejar Petugas PLN Pakai Parang

Kamis, 17 April 2025 | 14:14 WIB
header img
Pria paruh baya di Samarinda ditangkap karena mengancam petugas PLN dengan senjata tajam. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman video, serta barang bukti yang diamankan, tersangka kami jerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” lanjut Kapolsek.

Ia menambahkan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan wujud komitmen Polsek Sungai Pinang dalam menjamin keamanan dan keselamatan para petugas negara saat menjalankan tugas di lapangan, serta menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut