Tak Terima Meteran Listrik Diperiksa, Pria Paruh Baya di Samarinda Kejar Petugas PLN Pakai Parang
Kamis, 17 April 2025 | 14:14 WIB

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman video, serta barang bukti yang diamankan, tersangka kami jerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” lanjut Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan wujud komitmen Polsek Sungai Pinang dalam menjamin keamanan dan keselamatan para petugas negara saat menjalankan tugas di lapangan, serta menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Abriandi