get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar, Gubernur Kaltim Wanti-wanti KPU Jangan Sampai PSU Lagi!

Relaksasi Pajak, Balik Nama Kendaraan Pribadi Diskon 50%

Jum'at, 18 April 2025 | 13:52 WIB
header img
Pemprov Kaltim memberikan diskon 50% bea balik nama kendaraan hingga 30 Juni mendatang. (Foto: ilustrasi/DOK.iNews.id)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemprov Kaltim kembali memberikan relaksasi pada wajib pajak. Kali ini, bea balik nama kendaraan dari luar Kaltim akan mendapatkan diskon 50%.

Gubernur Kaltim, Rudy Masúd mengatakan, relaksasi pajak ini menyasar kendaraan-kendaraan yang menggunakan nomor polisi luar Kaltim. 

"Pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim, kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama," kata Rudy dilansir dari laman Pemprov Kaltim, Jumat (18/4/2025).

Rudy menyatakan, kendaraan yang yang beroperasi di Benua Etam namun menggunakan nomor polisi luar daerah seharusnya membayar pajak di Kaltim.

Bukan sebaliknya, kendaraan yang umumnya bertonase besar dan menimbulkan kerusakan jalan serta mencemari udara justru membayar pajak di daerah asal kendaraan.

"Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajaknya. Hanya membayar tahun berjalan," imbuhnya.

Dia pun berharap pemilik kendaraan berpelat luar segera memanfaatkan relaksasi pajak tersebut sebelum masa berlakunya habis yakni 30 Juni 2025 mendatang.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut