Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Dibatalkan, Tetap Jabat Pangkogabwilhan I

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, putra mantan wakil presiden Try Sutrisno dibatalkan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengembalikan jabatannya sebagai Pangkogabwilhan I.
Pembatalan mutasi Letjen Kunto tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Selain Letjen Kunto Arief, mutasi enam perwira tinggi (Pati) TNI lainnya juga dibatalkan. Enam Pati TNI tersebut yakni Laksda Hersan, Laksda H Krisno Utomo, Laksda Rudhi Aviantara, Laksma Phundi Rusbandi, Laksma Benny Febri dan Laksma Maulana.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan jika pembatalan mutasi itu dilakukan lantaran pati tersebut masih memiliki tugas yang harus diselesaikan.
"Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamik," jelas Kristomei dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi dan telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
Editor : Abriandi