get app
inews
Aa Text
Read Next : Dit Propam Polda Kaltim Razia Rutan Polresta Samarinda, Begini Hasilnya

Terungkap, Ini Motif Penembakan di Kota Samarinda yang Tewaskan 1 Orang

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:09 WIB
header img
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menunjukkan barang bukti kasus penembakan dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025). (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Motif penembakan di Kota Samarinda yang menewaskan Dedy Indrajid Putra (34) pada Minggu (4/5/2025) lalu, terungkap. Pembunuhan sadis tersebut dipicu dendam lama.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon terhadap 10 tersangka yang ditangkap, otak di balik pembunuhan tersebut akhirnya terkuak.

Tersangka berinisial R alias K (36) warga Samarinda Seberang diduga kuat menjadi aktor intelektual penembakan di depan salah satu tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda.

"Dari 10 orang tersangka yang berhasil diamankan, satu orang yakni R alias K diduga kuat menjadi otak di balik penembakan tersebut," jelas Kapolres dalan konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, R berperan penting dalam menghubungi eksekutor, mengatur strategi, hingga mengoordinasikan pelaku lain dalam menjalankan pembunuhan terhadap korban.

Dari hasil pendalaman, pembunuhan itu dipicu dendam lama. Pada tahun 2021 lalu, kakak kandung tersangka R yaitu Jumriansyah tewas dalam pembunuhan di Jalan Ahmad Dahlan yang diduga melibatkan korban.

"Para pelaku memiliki peran berbeda-beda mulai daeri sebagai pengawas lokasi, pemberi kode, hingga pengepung TKP untuk memastikan aksi berjalan lancar dan mencegah intervensi massa,"tambahnya.

Dari hasil autopsi, korban mengalami lima luka tembak, dengan proyektil bersarang di leher dan dinding perut sebelah kiri. Penyebab kematian dipastikan akibat luka tembus pada tenggorokan serta rusaknya organ limpa korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor, satu unit mobil, senjata api revolver beserta 21 butir amunisi aktif, selongsong peluru, dan pakaian korban.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut