get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Parepare, Dikemas di Dalam Perut Ikan Bandeng

Sabtu, 10 Mei 2025 | 15:58 WIB
header img
Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan sabu ke Parepare, Sulsel yang dikemas di dalam perut ikan bandeng. (foto: ist)

TARAKAN, iNewsKutai.id - Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap penyelundupan narkotika ke Parepare, Sulawesi Selatan. Narkoba jenis sabu yang dikirim seberat 3 kilogram dikemas di dalam perut ikan bandeng.

Seorang tersangka berinisial AL (45) asal Kabupaten Pinrang, Sulsel, ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah polisi membuntuti paket box ikan dari Tarakan hingga ke jalan poros Parepare-Pinrang.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi pada Rabu (30/4/2025). Pekerja di Pelabuhan Malundung Tarakan, mencurigai dua boks ikan titipan yang akan dikirim ke Parepare menggunakan KM Bukit Siguntang.

Buruh tersebut curiga karena boks tersebut diklaim berisi ikan segar namun terasa ringan dan tidak dingin. Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan nama dan nomor telepon di karung pembungkus yang ditujukan ke Pinrang, Sulsel.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menuju pelabuhan dan memeriksa isi boks. Hasilnya, ditemukan 60 paket sabu seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan di dalam perut ikan," jelas Kapolres, Sabtu (10/5/2025).

Paket narkoba tersebut kemudian dikemas ulang dan dilakukan control delivery hingga ke Parepare. KM Bukit Siguntang yang membawa paket tersebut tiba di Parepare pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 02.00 WITA dinihari.

Polisi kemudian membuntuti pengiriman paket yang dibawa sopir angkot hingga ke Kabupaten Pinrang. Saat hendak diambil seorang pria yang datang menggunakan angkot di Jalan Poros Parepare-Pinrang, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial A yang juga berasal dari Pinrang. AL mengaku sudah dua kali menerima perintah serupa untuk mengambil boks ikan berisi narkoba," ujarnya.

Kapolres menambahkan, nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp4,85 miliar. Jika satu gram sabu dikonsumsi 12 orang, penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 38.846 jiwa.

Di sisi lain, tersangka AL dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut