get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakai Baju Tahanan, Dokter PPDGS UI Akui Khilaf Rekam Bidan Mandi

Pelaku Pelecehan Seksual Tepok Pantat di Stadion Sadurangas Ditangkap, sudah Delapan Kali Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:12 WIB
header img
AS, pelaku pelecehan seksual tepok pantat di Stadion Sadurangas ditangkap Satreskrim Polres Paser. (foto: ist/polres paser)

Bahkan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Stadion Sadurangas.

Tiga lainnya dilakukan di kawasan kota. Dari tangan pria yang bekerja sebagai pegawai toko tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat melakukan pelecehan seksual.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan yang dilakukan berulang. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,"tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut