Pelaku Pelecehan Seksual Tepok Pantat di Stadion Sadurangas Ditangkap, sudah Delapan Kali Beraksi
Kamis, 15 Mei 2025 | 14:12 WIB

Bahkan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Stadion Sadurangas.
Tiga lainnya dilakukan di kawasan kota. Dari tangan pria yang bekerja sebagai pegawai toko tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat melakukan pelecehan seksual.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan yang dilakukan berulang. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,"tambahnya.
Editor : Abriandi