OJK Kaltimra Blokir 1.332 Entitas Keuangan Ilegal, Didominasi Pinjol

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (SATGAS PASTI) memblokir 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2025.
Kepala OJK Kaltimra, Parjiman mengungkapkan, 1.332 entitas ilegal tersebut diblokir terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sebanyak 1.123 entitas merupakan pinjaman online ilegal.
Modus utama yang digunakan oleh pinjol ilegal ini adalah penyebaran data pribadi nasabah, yang sangat merugikan dan melanggar privasi.
"209 sisanya adalah penawaran investasi ilegal dalam bentuk situs dan aplikasi yang berpotensi besar merugikan masyarakat secara finansial,"ungkapnya dalam rapat koordinasi semester 1 2025 SATGAS PASTI dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (21/5/2025).
Parjiman memaparkan, secara keseluruhan hingga 31 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan total 12.721 entitas keuangan ilegal dengan rincian 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal termasuk pinjaman pribadi 251 entitas gadai ilegal.
Dia pun menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama WPONE.
Entitas tersebut sudah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.
Warga yang menjadi korban penipuan diharapkan menyampaikan laporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini dibentuk untuk mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Pembentukan IASC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan di sektor keuangan dengan melibatkan perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum.
Editor : Abriandi