Gegara Jadi Afiliator Binomo, Sultan Medan Indra Kenz Dipanggil Bareskrim Polri

JAKARTA, iNewsKutai - Crazy rich Medan, Indra Kenz terseret dalam kasus investasi bodong, Binomo. Bareskrim Polri berencana memanggil pria yang kerap disebut sultan Medan itu lantaran menjadi salah satu afiliator Binomo.
Rencana pemanggilan Indra Kesuma alias Indra Kenz diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya masih dalam tahap penyelidikan. Kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Nanti kalau sudah ada up datenya hari Senin (14/2/2022) akan diinfokan kembali," ujar Dedi Prasetyo, Sabtu (12/2/2022) ketika dikonfirmasi awak media.
Ia menyebutkan salah satu yang akan diperiksa pekan depan adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz. "Ya infonya (dari penyidik) seperti itu," kata Dedi Prasetyo.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto telah menarik laporan Indra Kenz yang melaporkan korban Binomo Maru Nazara atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus Binomo dari Polda Metro Jaya
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim," ujar Agus Andrianto, Jumat (11/2/2022).
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dibuat Indra Kenz di Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022) lalu dengan nomor registrasi LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pasca dilaporkan ke Mabes Polri, Indra Kenz justru melaporkan balik Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Komjen Agus Andrianto menegaskan laporan Indra Kenz terhadap korban baru akan diproses apabila aplikasi Binomo terbukti tidak bodong.
"Kalau Binomo ternyata tidak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran nama baik Indra Kenz diproses," tutur Agus Andrianto.
Editor : Abriandi